Cegah Alih Fungsi Lahan, Kemendagri Awasi Perda Tata Ruang Daerah

Kamis, 23 April 2020 - 12:45 WIB
Lahan Pertanian. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berpotensi bisa menyebabkan krisis pangan global. Food and Agriculture Organization (FAO) telah memberi sinyal terkait ini.

Untuk mengantisipasi itu, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar ketersediaan pangan tetap mencukupi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan mencegah adanya alih fungsi lahan melalui peraturan di daerah.

Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Hari Nur Cahya Murni menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah, terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.



"Sesuai peraturan Perundang-undangan, (tugas) Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang," tegas Hari Nur Cahya Murni ketika dihubungi, (22/4/2020).

Hal ini terkait dengan UU No. 41/2009 yang menganamatkan Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.

Jika ada Daerah yang mengabaikan LP2B dalam Perda RTRW-nya, atau mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan, maka Kemendagri berjanji akan bertindak tegas.

"Dalam hal adanya alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagi lahan pertanian kemudian menjadi peruntukan lain sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya produk pertanian, bahkan ketahanan pangan, maka (harus) dilakukan perubahan perda tata ruang tersebut," tutur Hari Nur Cahya Murni.

"Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya," lanjutnya.

Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.

"Kita sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content