Sosok Herry Wirawan Guru Haus Seks Layak Dihukum Berat

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:53 WIB
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Herry mengakui seluruh perbuatannya seperti yang tertera dalam dakwaan.

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Dodi seusai persidangan.



Disinggung soal motif Herry melakukan perbuatan bejatnya, Dodi mengungkapkan bahwa Herry mengaku khilaf. Menurutnya, Herry kerap memberikan jawaban berbelit saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, kata Dodi, Herry tetap menjawab khilaf telah melakukan perbuatan biadab itu.

"Jadi kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, dia juga meminta maaf, itu yang dia sampaikan," katanya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content