2 Warga Surabaya Terpapar Omicron, Ini Penjelasan Hotel Samabe Bali Tempat Mereka Menginap
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:35 WIB
DENPASAR - Dua warga Surabaya, dinyatakan positif COVID-19 varian omicron usai berwisata di Bali. Manajemen Samabe Bali Suites & Villas angkat bicara terkait wisatawan asal Surabaya, yang terpapar kasus COVID-19 varian Omicron dan sempat menginap di hotel mereka.
Manajer Samabe Bali Suites & Villas, Vina Wijaya menegaskan, kedua tamunya telah mengikuti ketentuan menginap pada masa pendemi COVID-19. "Keduanya telah mengikuti prosedur check in yakni pengecekan suhu tubuh, check-in melalui PeduliLindungi dan penggunaan hand sanitizer," kata Vina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2021).
Dia menjelaskan, pasangan suami istri itu menginap pada 11-15 Desember 2021. Di hotel yang berlokasi di Sawangan, Kuta Selatan itu, mereka menempati unit vila yang dilengkapi fasilitas kolam renang pribadi. Vila yang ditempati juga private dengan area outdoor yang luas sehingga minim interaksi dengan tamu lain.
Menurut Vina, apabila dirunut dari tanggal keluarga tersebut check-out, yakni tanggal 15 Desember 09.20 WIB, waktu tersebut sudah melebihi rentang waktu inkubasi. Berdasarkan informasi dari CDC Amerika Serikat, masa inkubasi COVID-19 varian Omicron adalah 73 jam atau tiga hari.
Sedangkan gejala yang dirasakan pada tanggal 25 Desember 2022. "Kepala Dinas Kesehatan Bali juga mengatakan bahwa masa inkubasi telah lewat, dan kemungkinan tertularnya di Bali kecil," imbuh Vina.
Dia menegaskan, protokol kesehatan ketat telah dijalankan manajemen hotel dalam beroperasi dalam masa pandemi. Hotelnya juga telah mengantongi sertifikat CHSE dengan kategori memuaskan. Seluruh staf hotel juga telah menerima vaksin lengkap (dua kali dosis). "Seluruh staf kami juta telah ditest PCR dan menunjukkan hasil negatif," pungkas Vina.
Manajer Samabe Bali Suites & Villas, Vina Wijaya menegaskan, kedua tamunya telah mengikuti ketentuan menginap pada masa pendemi COVID-19. "Keduanya telah mengikuti prosedur check in yakni pengecekan suhu tubuh, check-in melalui PeduliLindungi dan penggunaan hand sanitizer," kata Vina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2021).
Dia menjelaskan, pasangan suami istri itu menginap pada 11-15 Desember 2021. Di hotel yang berlokasi di Sawangan, Kuta Selatan itu, mereka menempati unit vila yang dilengkapi fasilitas kolam renang pribadi. Vila yang ditempati juga private dengan area outdoor yang luas sehingga minim interaksi dengan tamu lain.
Baca Juga
Menurut Vina, apabila dirunut dari tanggal keluarga tersebut check-out, yakni tanggal 15 Desember 09.20 WIB, waktu tersebut sudah melebihi rentang waktu inkubasi. Berdasarkan informasi dari CDC Amerika Serikat, masa inkubasi COVID-19 varian Omicron adalah 73 jam atau tiga hari.
Sedangkan gejala yang dirasakan pada tanggal 25 Desember 2022. "Kepala Dinas Kesehatan Bali juga mengatakan bahwa masa inkubasi telah lewat, dan kemungkinan tertularnya di Bali kecil," imbuh Vina.
Dia menegaskan, protokol kesehatan ketat telah dijalankan manajemen hotel dalam beroperasi dalam masa pandemi. Hotelnya juga telah mengantongi sertifikat CHSE dengan kategori memuaskan. Seluruh staf hotel juga telah menerima vaksin lengkap (dua kali dosis). "Seluruh staf kami juta telah ditest PCR dan menunjukkan hasil negatif," pungkas Vina.
(eyt)
tulis komentar anda