Cemburu Suami Nikah Siri, Istri Sewa Orang Bayaran Siram Air Keras
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:00 WIB
ASAHAN - HS, LJ, dan NM hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polres Asahan. Ketiganya menjadi otak dan pelaku penyiraman air keras terhadap Muhammad Irsyad (47) di Jalan Dusun 1, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada 29 Desember 2021 silam.
Korban penyiraman air keras tersebut, adalah suami dari tersangka LJ. LJ sakit hati suaminya nikah siri tanpa sepengetahuannya, sehingga menyuruh seorang pelaku bayaran, untuk melakukan penyiraman air keras.
Namun, ibarat senjata makan tuan, pelaku bayaran dan otak pelaku turut terkena air keras hingga luka-luka. Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, otak pelaku penyiramam air keras adalah istri korban sendiri.
"Dalam perbuatan jahatnya, istri korban menyewa pelaku bayaran. Untuk melancarkan aksinya agar tak dicurigai, pelaku mengajak korban makan di luar, dan selanjutnya pelaku bayaran memberhentikan sepeda motor korban dengan menyiramkan air keras, " tuturnya.
Pelaku mengaku nekat melukai suaminya sendiri, karena sakit hati atas perbuatan suaminya yang telah nikah siri sejak dua bulan lalu. Sedangkan pelaku bayaran diupah Rp2 juta, jika berhasil melukai korban.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Asahan, untuk proses penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga
Korban penyiraman air keras tersebut, adalah suami dari tersangka LJ. LJ sakit hati suaminya nikah siri tanpa sepengetahuannya, sehingga menyuruh seorang pelaku bayaran, untuk melakukan penyiraman air keras.
Namun, ibarat senjata makan tuan, pelaku bayaran dan otak pelaku turut terkena air keras hingga luka-luka. Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, otak pelaku penyiramam air keras adalah istri korban sendiri.
Baca Juga
"Dalam perbuatan jahatnya, istri korban menyewa pelaku bayaran. Untuk melancarkan aksinya agar tak dicurigai, pelaku mengajak korban makan di luar, dan selanjutnya pelaku bayaran memberhentikan sepeda motor korban dengan menyiramkan air keras, " tuturnya.
Pelaku mengaku nekat melukai suaminya sendiri, karena sakit hati atas perbuatan suaminya yang telah nikah siri sejak dua bulan lalu. Sedangkan pelaku bayaran diupah Rp2 juta, jika berhasil melukai korban.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Asahan, untuk proses penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda