Dana Perbaikan Rumah Rusak Penyintas Banjir Bandang di Lutra Segera Disalurkan
Selasa, 04 Januari 2022 - 10:16 WIB
"Harusnya ini bisa cepat, karena data dari penyintas sudah ada sebelumnya, tinggal data yang sudah ada ini sisa dicek atau diverikasi lagi," jelas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Indah melanjutkan, setelah termin I cair, barulah dilaksanakan perbaikan rumah. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa wajib untuk mengawasi pelaksanaan renovasi rumah rusak sedan dan ringan sampai selesai. Kepala Desa harus membuat laporan harian progres renovasi rumah rusak sedang berdasarkan laporan real bersama Tim Teknis kepada Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara .
"Setelah itu dibuatkan berita acara pemeriksaan perbaikan rumah oleh Tim Teknis dan APIP. Lalu dilaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait," tutur Indah.
Setelah hal tersebut selesai, lanjut Indah, baru dilakukan pengajuan untuk termin II (sebesar 100%) dengan persyaratan administrasi dan dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif. Lalu dilakukan evaluasi untuk kemudian dibuatkan pelaporan kepada BNPB.
"Tambahan, bagi warga yang sudah melakukan perbaikan rumah rusak sedang dan ringan dengan biaya sendiri dan bangunannya telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal maka nilai bangunan tersebut dinilal oleh tim teknis," imbuhnya.
Terkait dengan seluruh regulasi mekanisme atau prosedur dana bantuan ini, Indah meminta untuk setiap desa/kelurahan terkait yaitu sebanyak 32 desa/kelurahan agar secepatnya membuka call center atau pusat informasi, yang akan dibantu oleh BPBD Luwu Utara agar masyarakat khususnya penyintas lebih mudah memperoleh informasi dan tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat.
"Saya minta ini betul-betul untuk menjadi perhatian kita semua. Kalau ini semua sudah kita lakukan dengan baik, paling cepat Januari ini termin I sudah bisa masuk ke rekening masing-masing penyintas. Dan dipastikan tidak satu rupiah pun dana ini disalurkan tunai, melainkan masuk langsung ke rekening masing-masing penyintas," pungkasnya.
Indah melanjutkan, setelah termin I cair, barulah dilaksanakan perbaikan rumah. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa wajib untuk mengawasi pelaksanaan renovasi rumah rusak sedan dan ringan sampai selesai. Kepala Desa harus membuat laporan harian progres renovasi rumah rusak sedang berdasarkan laporan real bersama Tim Teknis kepada Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara .
"Setelah itu dibuatkan berita acara pemeriksaan perbaikan rumah oleh Tim Teknis dan APIP. Lalu dilaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait," tutur Indah.
Setelah hal tersebut selesai, lanjut Indah, baru dilakukan pengajuan untuk termin II (sebesar 100%) dengan persyaratan administrasi dan dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif. Lalu dilakukan evaluasi untuk kemudian dibuatkan pelaporan kepada BNPB.
"Tambahan, bagi warga yang sudah melakukan perbaikan rumah rusak sedang dan ringan dengan biaya sendiri dan bangunannya telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal maka nilai bangunan tersebut dinilal oleh tim teknis," imbuhnya.
Terkait dengan seluruh regulasi mekanisme atau prosedur dana bantuan ini, Indah meminta untuk setiap desa/kelurahan terkait yaitu sebanyak 32 desa/kelurahan agar secepatnya membuka call center atau pusat informasi, yang akan dibantu oleh BPBD Luwu Utara agar masyarakat khususnya penyintas lebih mudah memperoleh informasi dan tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat.
"Saya minta ini betul-betul untuk menjadi perhatian kita semua. Kalau ini semua sudah kita lakukan dengan baik, paling cepat Januari ini termin I sudah bisa masuk ke rekening masing-masing penyintas. Dan dipastikan tidak satu rupiah pun dana ini disalurkan tunai, melainkan masuk langsung ke rekening masing-masing penyintas," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda