Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak
Senin, 03 Januari 2022 - 20:57 WIB
"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," paparnya.
Baca: Kadin Surabaya Dorong Kebangkitan Industri Film Pasca Pandemi COVID-19
Dengan adanya putusan tersebut, tambah Taufik, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar, Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
Baca: Kadin Surabaya Dorong Kebangkitan Industri Film Pasca Pandemi COVID-19
Dengan adanya putusan tersebut, tambah Taufik, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar, Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
(hsk)
Lihat Juga :