Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak

Senin, 03 Januari 2022 - 20:57 WIB
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Gugatan praperadilan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar Rp1,7 miliar, Tatan Pria Sudjana ditolak majelis hakim.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi menyatakan, penolakan tersebut disampaikan majelis hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung terhadap Tatan sudah sesuai ketentuan.



"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," tegas Taufik, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan

Menurut Taufik, putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pagi tadi.

Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Tatan sah. Sebab, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sudah diterima PN Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!