Meski Kasusnya Sudah Penyidikan, Polda Jabar Sebut Status Habib Bahar Masih Saksi
Senin, 03 Januari 2022 - 15:55 WIB
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (3/1/2022). Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar yang didampingi kuasa hukum dan para pengawalnya tiba di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB. Kini, Bahar masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Jadi memang pemeriksaan hari ini sebagai saksi," ucap Tompo di Mapolda Jabar.
Baca juga: Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati
Tompo mengatakan, Bahar akan diperiksa berkaitan dengan laporan ujaran kebencian yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Dia mengakui, Bahar tiba di Mapolda Jabar diiringi sejumlah pengawal, termasuk tim kuasa hukumnya. Namun, kata Tompo, yang diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan hanyalah kuasa hukumnya.
Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto saat Puspom AD Gelar Rekonstruksi di Nagreg
"Jadi kita perbolehkan, cuma ada dua pengacara yang mendampingi supaya memang pemeriksaan itu tidak terganggu," jelasnya.
Disinggung pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bahar, Tompo menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. Meski begitu, menurutnya, pertanyaan yang diajukan biasanya bersifat dinamis.
Bahar yang didampingi kuasa hukum dan para pengawalnya tiba di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB. Kini, Bahar masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Jadi memang pemeriksaan hari ini sebagai saksi," ucap Tompo di Mapolda Jabar.
Baca juga: Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati
Tompo mengatakan, Bahar akan diperiksa berkaitan dengan laporan ujaran kebencian yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Dia mengakui, Bahar tiba di Mapolda Jabar diiringi sejumlah pengawal, termasuk tim kuasa hukumnya. Namun, kata Tompo, yang diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan hanyalah kuasa hukumnya.
Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto saat Puspom AD Gelar Rekonstruksi di Nagreg
"Jadi kita perbolehkan, cuma ada dua pengacara yang mendampingi supaya memang pemeriksaan itu tidak terganggu," jelasnya.
Disinggung pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bahar, Tompo menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. Meski begitu, menurutnya, pertanyaan yang diajukan biasanya bersifat dinamis.
tulis komentar anda