Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati
Senin, 03 Januari 2022 - 13:34 WIB
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya.
Tiba di Mapolda Jabar , Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB, Bahar pun langsung memberikan pernyataan tegasnya kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Dengan suara lantang, Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.
Namun begitu, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat.
Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali.
"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," tegas dia.
Bahar pun meminta masyarakat, khususnya umat Islam dan ulama serta habaib untuk terus berjuang dan tidak tunduk terhadap kezaliman dari manapun datangnya kezaliman itu.
Tiba di Mapolda Jabar , Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB, Bahar pun langsung memberikan pernyataan tegasnya kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Dengan suara lantang, Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.
Namun begitu, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat.
Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali.
"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," tegas dia.
Bahar pun meminta masyarakat, khususnya umat Islam dan ulama serta habaib untuk terus berjuang dan tidak tunduk terhadap kezaliman dari manapun datangnya kezaliman itu.
tulis komentar anda