Mulai Hari Ini Masuk Manado Harus Bawa Surat Perjalanan

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:55 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Kota Manado, Sanil Marentek mengemukakan, seluruh koordinator posko bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan saat operasional posko.

"Bila ada yang masih harus dilengkapi, sesegera mungkin harus diadakan karena kita tidak boleh membuat perlambatan kendaraan menjadi macet berkepanjangan. Jangan semua diperiksa di depan pos. Atur dengan baik koordinasinya, apalagi ada syarat tambahan surat keterangan perjalanan," katanya.

Berikutnya soal pengukuran suhu. Apabila warga yang diukur suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius dan ber-KTP Manado, akan dibawa ke Puskesmas terdekat. "Tapi bila berasal dari luar daerah Manado, yang bersangkutan diarahkan kembali ke daerah asal dan tidak diperkenankan masuk Kota Manado," ujarnya.

Ditegaskan, tentang surat keterangan perjalanan yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut Sanil, wali kota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui juru bicara Gugus Tugas dan wakil wali kota.

"Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan Surat Keterangan Perjalanan tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa. Surat ini kita syaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku. Kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!