Mulai Hari Ini Masuk Manado Harus Bawa Surat Perjalanan

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:55 WIB
Mulai hari ini, Rabu (10/6/2020) warga yang ingin masuk ke Kota Manado harus menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. Foto/SINDOnews/Cahya Sumirat
MANADO - Mulai hari ini, Rabu (10/6/2020) warga yang ingin masuk ke Kota Manado , Sulawesi Utara harus menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. Kebijakan ini dalam rangka pembatasan dan pengendalian pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi untuk rangka optimalisasi pencegahan penyebaran (OPP) COVID-19 di Kota Manado.

Pantauan di pos penjagaan, setiap orang yang memasuki Kota Manado wajib menggunakan masker, suhu tubuh harus kurang dari atau sama dengan 38 derajat, kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50%, dan membawa serta menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. (Baca juga: Gerilya BIN di Surabaya, 651 Warga Diketahui Positif COVID-19 lewat Swab Test)



Pelaksanaa pembatasan pergerakan orang dan transportasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin Wali Kota Manado sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Manado GS Vicky Lumentut sekaligus, yang diikuti Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan, Sekda Micler Lakat, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Juru Bicara Gugus Tugas Sanil Marentek, dan 16 Koordinator Pos Kontrol yang terdiri dari para kepala perangkat daerah dan staf ahli, pada Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Kinerja Kepala Daerah Tangani Pandemi COVID-19 Jadi Panggung Politik)

Rapat membahas dan mengevaluasi beberapa hal seperti peralatan thermo gun dan jas hujan, sistem operasional prosedur bagi warga yang setelah dites memiliki suhu badan lebih tinggi dari 38 derajat celscius, dan surat keterangan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!