Mengaku Korban Begal Pemuda di Medan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 02 Januari 2022 - 14:45 WIB
Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang disebut DI sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.

Dalam kasus ini sendiri, meskipun DI sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DI karena karena berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik.

Namun, proses hukum terhadap DI akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DI disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terduga pelaku begal tewas. Baca Juga: Arus Balik di Tol Cipali Padat, Kendaraan Besar Dialihkan ke Jalur Arteri.

Di mana, sebelumnya Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu, bahwa cucunya meninggal dunia diduga dibunuh orang. Dari situ polisi bergerak hingga merujuk pelakunya ada DI. Kemudian, DI dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content