Polres Pemalang Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan di Stadion Mochtar
Minggu, 02 Januari 2022 - 12:31 WIB
Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres. Baca: 3 Tahanan Warga Suku Anak Dalam Kabur dari Sel Tahanan Polres Sarolangan.
Semantara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal menyampaikan bela sungkawa kepada korban dan berterima kasih kepada anggota Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap kasus ini serta berjanji akan menutaskan kasus ini sampai ke pengadilan ."Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," tutup Iqbal. Baca Juga: Sejoli Diduga Mabuk Rebutan Setir, Mobil Tabrak Warung di Tasikmalaya.
"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres. Baca: 3 Tahanan Warga Suku Anak Dalam Kabur dari Sel Tahanan Polres Sarolangan.
Semantara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal menyampaikan bela sungkawa kepada korban dan berterima kasih kepada anggota Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap kasus ini serta berjanji akan menutaskan kasus ini sampai ke pengadilan ."Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," tutup Iqbal. Baca Juga: Sejoli Diduga Mabuk Rebutan Setir, Mobil Tabrak Warung di Tasikmalaya.
(nag)
Lihat Juga :