Polres Pemalang Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan di Stadion Mochtar

Minggu, 02 Januari 2022 - 12:31 WIB
Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. (Ist)
PEMALANG - Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap korban S (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang, Selasa (28/12) yang lalu.

Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa (28/12/2021) malam lalu.

"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres.



Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres. Baca: 3 Tahanan Warga Suku Anak Dalam Kabur dari Sel Tahanan Polres Sarolangan.

Semantara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal menyampaikan bela sungkawa kepada korban dan berterima kasih kepada anggota Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap kasus ini serta berjanji akan menutaskan kasus ini sampai ke pengadilan ."Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," tutup Iqbal. Baca Juga: Sejoli Diduga Mabuk Rebutan Setir, Mobil Tabrak Warung di Tasikmalaya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content