2 Predator Seks Pemerkosa Gadis 15 Tahun Tahun Dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya
Sabtu, 01 Januari 2022 - 17:21 WIB
Dalam perkara tersebut, kata dia, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni,yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut.
"Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum guna untuk dilakukan penangkapan," katanya Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: 13 Pelaku Pemerkosaan Brutal Gadis 15 Tahun di Aceh Diamankan, 1 Buron
Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 Jo Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum guna untuk dilakukan penangkapan," katanya Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: 13 Pelaku Pemerkosaan Brutal Gadis 15 Tahun di Aceh Diamankan, 1 Buron
Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 Jo Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(shf)