2 Predator Seks Pemerkosa Gadis 15 Tahun Tahun Dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya
Sabtu, 01 Januari 2022 - 17:21 WIB
NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya melimpahkan kasus 2 tersangka predator seks pemerkosa gadis 15 tahun beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Pelimpahan dua pemerkosa, JS (17) dan MR (17) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi pada Jumat sore (31/12/2021).
Kasat Reskrim Nagan Raya, AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan itu merupakan bagian dari 14 predator yang melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial B (15) pada pekan lalu.
Dalam perkara tersebut, kata dia, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni,yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut.
"Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum guna untuk dilakukan penangkapan," katanya Sabtu (1/1/2022).
Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 Jo Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelimpahan dua pemerkosa, JS (17) dan MR (17) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi pada Jumat sore (31/12/2021).
Kasat Reskrim Nagan Raya, AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan itu merupakan bagian dari 14 predator yang melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial B (15) pada pekan lalu.
Dalam perkara tersebut, kata dia, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni,yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut.
"Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum guna untuk dilakukan penangkapan," katanya Sabtu (1/1/2022).
Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 Jo Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(shf)
tulis komentar anda