Sejoli Pencuri Emas di Minahasa Selatan Dibekuk, Incar Wanita Paruh Baya

Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:06 WIB
Korban yang tersadar diri merasa barang perhiasannya dicuri langsung berteriak memanggil warga sekitar, kemudian tak berselang lama terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka.

Baca: Viral! Kakek Muslim di Minahasa Selatan Hibahkan Tanahnya untuk Gereja

"Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa. Namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat, serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!