Sejoli Pencuri Emas di Minahasa Selatan Dibekuk, Incar Wanita Paruh Baya
Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:06 WIB
MINAHASA SELATAN - Dua pelaku pencurian perhiasan emas milik seorang lansia, di Minahasa Selatan (Minsel), berhasil ditangkap polisi. Keduanya AST alias Angga (19) dan JK alias Julia (21).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, kejadian pencurian perhiasan emas itu terjadi, pada Kamis 23 Desember 2021, jam 14.00 Wita, di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel.
"Korbannya seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga desa setempat," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Dilanjutkan dia, motifnya para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengimingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium.
"Untuk berat total babuk 26 gram, kerugian dikisaran Rp13 juta rupiah," sambung Kasat Reskrim.
Korban yang tersadar diri merasa barang perhiasannya dicuri langsung berteriak memanggil warga sekitar, kemudian tak berselang lama terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka.
"Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa. Namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat, serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, kejadian pencurian perhiasan emas itu terjadi, pada Kamis 23 Desember 2021, jam 14.00 Wita, di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel.
"Korbannya seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga desa setempat," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Dilanjutkan dia, motifnya para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengimingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium.
"Untuk berat total babuk 26 gram, kerugian dikisaran Rp13 juta rupiah," sambung Kasat Reskrim.
Korban yang tersadar diri merasa barang perhiasannya dicuri langsung berteriak memanggil warga sekitar, kemudian tak berselang lama terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka.
"Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa. Namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat, serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(hsk)
tulis komentar anda