Sejoli Pencuri Emas di Minahasa Selatan Dibekuk, Incar Wanita Paruh Baya

Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:06 WIB
Ilustrasi pencurian. Foto: Istimewa/SINDOnews
MINAHASA SELATAN - Dua pelaku pencurian perhiasan emas milik seorang lansia, di Minahasa Selatan (Minsel), berhasil ditangkap polisi. Keduanya AST alias Angga (19) dan JK alias Julia (21).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, kejadian pencurian perhiasan emas itu terjadi, pada Kamis 23 Desember 2021, jam 14.00 Wita, di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel.



"Korbannya seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga desa setempat," katanya, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Mahasiswi Jadi Korban Pencurian, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

Dilanjutkan dia, motifnya para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengimingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium.

"Untuk berat total babuk 26 gram, kerugian dikisaran Rp13 juta rupiah," sambung Kasat Reskrim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!