Tak Terima Dinyatakan COVID-19, Keluarga Jemput Paksa Jenazah

Rabu, 10 Juni 2020 - 07:01 WIB
Pihak keluarga saat mengambil jenazah dari RS Wali Songo Balongoanggang. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Tidak terima dinyatakan COVID-19, keluarga almarhumah Rusmiani (51) mengambil paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Wali Songo Balongpangang, Kabupaten Gresik.

(Baca juga: Classmeeting Daring SD Muhlas, Obati Kerinduan Pada Teman Sekolah )



Keluarga itu pun memakamkan jenazah almarhumah tanpa protokol kesehatan. Almarhumah diketahui merupakan warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongoanggang, Kabupaten Gresik. Keluarha almarhumah mengambil paksa jenazah, dengan menumpang mobil ambulan.

Rusmiani diketahui sudah tiga hari dirawat di rumah sakit itu. Pihak keluarga berdalih wanita itu sakit karena kekurangan HB. Tidak ada hubungannya dengan pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!