Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:07 WIB
Arif melanjutkan, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar, kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respons dari warganet.

"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," bebernya.

Baca: Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Kapolda Jabar

Lebih lanjut Arif mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Tercatat ada 21 saksi ahli yang sudah dimintai keterangan, mulai dari saksi ahli bidang agama, bahasa hingga kedokteran forensik.

"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi dan ahli kedokteran forensik," paparnya.

Bahkan, tambah Arif, jika diakumulasikan total saksi yang dimintai keterangan sudah mencapai 34 orang. Ke depan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa saksi lainnya secara marathon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!