Pembunuh TNI AD di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Desember 2021 - 11:02 WIB
Atas putusan tersebut, terdakwa Ivan mengaku menerima. Selain itu jaksa juga menerima putusan tersebut. Kasus ini diregister dengan nomor perkara 420/Pid.B/2021/PN.Dpk dengan majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Yuanne Marietta R.M dan Andi Musyafir.

Sementara JPU Alfa Dera mengatakan menerima putusan hakim. Pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa adalah ada hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

”Menerimaseluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," katanya
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!