Pembunuh TNI AD di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Desember 2021 - 11:02 WIB
loading...
Pembunuh TNI AD di Depok...
Pembunuh TNI AD di Depok divonis 17,5 tahun penjara. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Terdakwa Ivan Victor divonis 17,5 tahun dalam kasus tewasnya anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD Sertu Yorhan Lopo di Depok. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun.

”Menyatakan terdakwa Ivan Victor alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12/2021).

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya. Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu

Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. ”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ivan mengaku menerima. Selain itu jaksa juga menerima putusan tersebut. Kasus ini diregister dengan nomor perkara 420/Pid.B/2021/PN.Dpk dengan majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Yuanne Marietta R.M dan Andi Musyafir.

Sementara JPU Alfa Dera mengatakan menerima putusan hakim. Pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa adalah ada hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

”Menerimaseluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," katanya
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Rekomendasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved