Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel

Kamis, 30 Desember 2021 - 14:57 WIB
"Udah lengkap semua. Lebih baik kita tahan dari pada ke mana-mana. Ini mau tahun baru. 13 orang saya tahan semua. Sementara saya periksa kesehatannya ini," kata perwira Polri satu bunga ini.

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektur Pengawasan.

Baca juga:Polda Diminta Tidak Ragu Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi RS Batua

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!