Nyawa Mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Dihabisi 2 Pemuda usai Pesta Miras

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:57 WIB
"Kedua tersangka bersama korban dan beberapa orang rekannya sedang pesta miras di area stadion, tiba-tiba terjadi selisih paham antara korban dan pelaku yang saat itu sedang dalam pengaruh miras, tetapi dilerai oleh rekan-rekan yang lain," tuturnya.

Tak lama kemudian, pesta miras itu selesai. Korban berencana pulang di rumahnya tetapi batal karena hujan deras. Ketika berteduh, korban akhirnya tertidur, dan kedua pelaku kemudian menghabisi nyawa korban .

Baca juga: Kisah Serangan Berdarah Sekutu Sriwijaya saat Berlangsung Resepsi Pernikahan Airlangga

Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing, yakni di Kelurahan Kadolomoko, dan Kelurahan Lipu. Aksi sadis kedua pelaku pembunuhan, berhasil terungkap atas penyataan saksi dan bukti rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini dijebloskan sel tahanan Polres Baubau untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!