Jelang Tutup Tahun, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:07 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (empat dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka sindikat peredaran narkoba. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 8 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja di Jawa Timur ( Jatim ), dan menyita barang bukti sebanyak 44,7 kilogram (kg) sabu, 31.082 butir pil ekstasi, 1 kg bubuk ekstasi, dan 1,3 kg ganja.
Delapan tersangka itu antara lain, SM (26) warga Bandung Jawa Barat, RR (22) warga Bandung, Jawa Barat, dan AS (24) warga Malang. Mereka adalah pengantar paket narkotika, atas perintah SY (43) warga Rungkut Surabaya yang berperan sebagai penyimpan paket narkotika. SY juga distributor peredaran di wilayah Jatim dan Kalimantan.
Baca juga: Diajak Pesta Miras hingga Mabuk, Janda Muda Diperkosa Bergiliran 2 Pria Kenalan di Facebook
Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang merupakan bandar, pembeli narkotika dari SY. Mereka antara lain, FE (24) warga Sidoarjo, HW (36) warga Sidoarjo, CH (37) warga Sidoarjo dan AY (24) warga Surabaya.
Delapan tersangka itu antara lain, SM (26) warga Bandung Jawa Barat, RR (22) warga Bandung, Jawa Barat, dan AS (24) warga Malang. Mereka adalah pengantar paket narkotika, atas perintah SY (43) warga Rungkut Surabaya yang berperan sebagai penyimpan paket narkotika. SY juga distributor peredaran di wilayah Jatim dan Kalimantan.
Baca juga: Diajak Pesta Miras hingga Mabuk, Janda Muda Diperkosa Bergiliran 2 Pria Kenalan di Facebook
Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang merupakan bandar, pembeli narkotika dari SY. Mereka antara lain, FE (24) warga Sidoarjo, HW (36) warga Sidoarjo, CH (37) warga Sidoarjo dan AY (24) warga Surabaya.
Lihat Juga :