Jelang Tutup Tahun, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:07 WIB
“Pengungkapan kasus ini berawal saat Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya upaya pengedaran narkoba untuk pesta tahun baru,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Petugas lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebanyak tiga orang diamankan di Tol Ngawi pada 21 Desember 2021. Mereka adalah SM, RR, dan AS. Saat ditangkap, mereka membawa sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat total 6,03 kg. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan sabu itu dari 4 orang lainnya.

Baca juga: Terungkap! Napi Lapas di Jateng Kendalikan Pencucian Uang Narkoba Rp4 Miliar

Pada 22 Desember 2021, polisi menangkap empat orang berinisial AY, HW, CH, dan FE. Mereka ditangkap di Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan mereka, disita 3 bungkus sabu seberat 3,5 kg, 1.082 butir ekstasi, dan 1,3 kg ganja. Dari pengakuan 7 orang yang ditangkap, muncul nama SY, pemilik gudang narkotika.

SY kemudian ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan gudang, di Perumahan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Polisi menemukan 35 bungkus sabu dengan berat 35,25 kilogram, ekstasi sebanyak 30 ribu butir, dan bubuk ekstasi seberat 1,005 gram. “Jadi total ada 8 tersangka yang sudah diamankan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!