Dosen Senior PTN di Yogyakarta Tipu Korban Ratusan Juta Modus Sewa Tanah Fiktif
Selasa, 28 Desember 2021 - 22:23 WIB
Dosen senior di salah satu PTN di Yogyakarta saat digiring polisi di Mapolres Sleman. Dia ditangkap setelah menipu rekannya hingga ratusan juta. iNewsTV/Gunanto Farhan
YOGYAKARTA - Seorang dosen senior di salah satu Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) di Yogyakarta berinisial RS (66), ditangkap polisi karena menipu rekannya hingga ratusan juta rupiah.
Modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyewakan tanah kas Desa Condongcatur, Depok, Sleman seluas 3.400 meter persegi kepada temannya.
Baca juga: Hotel di Rembang Tampilkan Sexy Dancer, Bupati Geram Perintahkan Ditutup
Kepala Satreskrim Polres Sleman, Ipda Muh Safiudin menyebutkan, untuk meyakinkan korban pelaku menunjukkan dokumen perjanjian dengan pemerintah kalurahan, korban yang percaya akhirnya menyewa tanah tersebut seharga Rp200 juta selama 20 tahun.
“Namun setelah membayar, korban tidak bisa menggunakan tanah tersebut karena dokumen yang dimiliki ternyata palsu,” kata Ipda Muh Safiudin.
Modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyewakan tanah kas Desa Condongcatur, Depok, Sleman seluas 3.400 meter persegi kepada temannya.
Baca juga: Hotel di Rembang Tampilkan Sexy Dancer, Bupati Geram Perintahkan Ditutup
Kepala Satreskrim Polres Sleman, Ipda Muh Safiudin menyebutkan, untuk meyakinkan korban pelaku menunjukkan dokumen perjanjian dengan pemerintah kalurahan, korban yang percaya akhirnya menyewa tanah tersebut seharga Rp200 juta selama 20 tahun.
“Namun setelah membayar, korban tidak bisa menggunakan tanah tersebut karena dokumen yang dimiliki ternyata palsu,” kata Ipda Muh Safiudin.
Lihat Juga :