Dosen Senior PTN di Yogyakarta Tipu Korban Ratusan Juta Modus Sewa Tanah Fiktif
Selasa, 28 Desember 2021 - 22:23 WIB
YOGYAKARTA - Seorang dosen senior di salah satu Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) di Yogyakarta berinisial RS (66), ditangkap polisi karena menipu rekannya hingga ratusan juta rupiah.
Modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyewakan tanah kas Desa Condongcatur, Depok, Sleman seluas 3.400 meter persegi kepada temannya.
Kepala Satreskrim Polres Sleman, Ipda Muh Safiudin menyebutkan, untuk meyakinkan korban pelaku menunjukkan dokumen perjanjian dengan pemerintah kalurahan, korban yang percaya akhirnya menyewa tanah tersebut seharga Rp200 juta selama 20 tahun.
“Namun setelah membayar, korban tidak bisa menggunakan tanah tersebut karena dokumen yang dimiliki ternyata palsu,” kata Ipda Muh Safiudin.
Sementara itu, polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, karena ternyata ada tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp700 Juta.
Dosen senior tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyewakan tanah kas Desa Condongcatur, Depok, Sleman seluas 3.400 meter persegi kepada temannya.
Kepala Satreskrim Polres Sleman, Ipda Muh Safiudin menyebutkan, untuk meyakinkan korban pelaku menunjukkan dokumen perjanjian dengan pemerintah kalurahan, korban yang percaya akhirnya menyewa tanah tersebut seharga Rp200 juta selama 20 tahun.
“Namun setelah membayar, korban tidak bisa menggunakan tanah tersebut karena dokumen yang dimiliki ternyata palsu,” kata Ipda Muh Safiudin.
Baca Juga
Sementara itu, polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, karena ternyata ada tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp700 Juta.
Dosen senior tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda