Dosen Senior PTN di Yogyakarta Tipu Korban Ratusan Juta Modus Sewa Tanah Fiktif

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:23 WIB
Baca juga: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri



Sementara itu, polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, karena ternyata ada tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp700 Juta.

Dosen senior tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!