Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:16 WIB
Kapolsek Margahayu Kompol Agus menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan janda. Foto/Humas Polresta Bandung
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, antara korban AC dengan pelaku M terlibat hubungan perselingkuhan. Tersangka M masih memiliki anak dan istri, sedangkan AC merupakan janda.
"Hubungan perselingkuhan antara tersangka M dengan korban AC sudah berjalan hampir setahun. Pelaku dan korban kenal dan kerap bertemu di tempat bekerja," kata Erlangga dalam keterangan tertulis.
Erlangga mengemukakan, tersangka M mengaku nekat menghabisi nyawa korban AC karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pada malam kejadian, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajah korban menggunakan bantal selama kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.
"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban. Korban menyebut tersangka M sebagai laki-laki yang bisanya cuma menyusahkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Dari lokasi kejadian dan tersangka, tutur Kombes Pol Erlangga, petugas mengamankan satu buah bantal warna coklat bergambar beruang uyang digunakan pelaku untuk membekap korban, satu buah baju kaos warna abu, satu celana panjang warna coklat, satu bra warna hijau muda, dan satu selimut warna pink motif bulat.
Kemudian, satu buah kunci gembok warna silver, satu unit sepeda motor, satu buah kalung emas, dua cincin emas, satu buah handphone, satu dompet warna pink, dua buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku dan korban, dan uang korban Rp200.000.
“Pelaku M dijerat Pasal 338 KUHPindana tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ ungkap Erlangga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, antara korban AC dengan pelaku M terlibat hubungan perselingkuhan. Tersangka M masih memiliki anak dan istri, sedangkan AC merupakan janda.
"Hubungan perselingkuhan antara tersangka M dengan korban AC sudah berjalan hampir setahun. Pelaku dan korban kenal dan kerap bertemu di tempat bekerja," kata Erlangga dalam keterangan tertulis.
Erlangga mengemukakan, tersangka M mengaku nekat menghabisi nyawa korban AC karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pada malam kejadian, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajah korban menggunakan bantal selama kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.
"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban. Korban menyebut tersangka M sebagai laki-laki yang bisanya cuma menyusahkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Dari lokasi kejadian dan tersangka, tutur Kombes Pol Erlangga, petugas mengamankan satu buah bantal warna coklat bergambar beruang uyang digunakan pelaku untuk membekap korban, satu buah baju kaos warna abu, satu celana panjang warna coklat, satu bra warna hijau muda, dan satu selimut warna pink motif bulat.
Kemudian, satu buah kunci gembok warna silver, satu unit sepeda motor, satu buah kalung emas, dua cincin emas, satu buah handphone, satu dompet warna pink, dua buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku dan korban, dan uang korban Rp200.000.
“Pelaku M dijerat Pasal 338 KUHPindana tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ ungkap Erlangga.
(awd)
tulis komentar anda