Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:16 WIB
loading...
Sakit Hati Disebut Tak...
Tersangka M dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan janda AC di Mapolsek Margahayu. Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - M (34), tega menghabisi nyawa silungkuhannya, AC (33) yang merupakan seorang janda. Pembunuhan itu dilakukan tersangka M karena sakit hati setelah korban menyebutnya sebagai lelaki tak berguna dan hanya menyusahkan.

Pelaku M mencekik leher dan membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit. Nyawa korban pun melayang dan pelaku M melarikan diri. (BACA JUGA: Penemuan Kaki Manusia dalam Plastik di Setu Pengarengan Depok Bikin Heboh )

Peristiwa sadis itu terjadi di rumah kontrakan korban, Jalan Kopo Gang Madkasih RT 04/05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. (BACA JUGA: Penemuan Kaki Manusia dalam Plastik di Setu Pengarengan Depok Bikin Heboh )

Pembunuhan terhadap korban AC akhirnya terungkap setelah jasadnya membusuk dan ditemukan warga pada Minggu 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di dalam kamar kontrakan selama tiga hari yang terkunci dari luar.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Margahayu dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar langsung meluncur ke lokasi penemuan jasad korban. (BACA JUGA: Empat Pedagang Positif COVID-19, Pemkot Bandung Tutup Tiga Pasar )

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari olah TKP diketahui, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban. Antara lain, sepeda motor, dompet berisi uang, 1 buah kalung emas, 2 cincin emas, dan 1 unit telepon seluler. (BACA JUGA: Pengendara Motor Meninggal di Trotoar Jalan Ottista Bandung, Warga Ketakutan )

Kapolsek Margahayu Kompol Agus mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban terakhir bertemu dengan seorang pria. Sejak saat itu, korban tak keluar dari kontrakannya.

"Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Margahayu yang dibantu Satreskrim Polresta Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap tersangka M di tempat persembunyiannya di Cirame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat," kata Agus saat konferensi pers di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/2020).

Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung

Kapolsek Margahayu Kompol Agus menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan janda. Foto/Humas Polresta Bandung

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, antara korban AC dengan pelaku M terlibat hubungan perselingkuhan. Tersangka M masih memiliki anak dan istri, sedangkan AC merupakan janda.

"Hubungan perselingkuhan antara tersangka M dengan korban AC sudah berjalan hampir setahun. Pelaku dan korban kenal dan kerap bertemu di tempat bekerja," kata Erlangga dalam keterangan tertulis.

Erlangga mengemukakan, tersangka M mengaku nekat menghabisi nyawa korban AC karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pada malam kejadian, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajah korban menggunakan bantal selama kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.

"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban. Korban menyebut tersangka M sebagai laki-laki yang bisanya cuma menyusahkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Dari lokasi kejadian dan tersangka, tutur Kombes Pol Erlangga, petugas mengamankan satu buah bantal warna coklat bergambar beruang uyang digunakan pelaku untuk membekap korban, satu buah baju kaos warna abu, satu celana panjang warna coklat, satu bra warna hijau muda, dan satu selimut warna pink motif bulat.

Kemudian, satu buah kunci gembok warna silver, satu unit sepeda motor, satu buah kalung emas, dua cincin emas, satu buah handphone, satu dompet warna pink, dua buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku dan korban, dan uang korban Rp200.000.

“Pelaku M dijerat Pasal 338 KUHPindana tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ ungkap Erlangga.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved