Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:16 WIB
loading...
Sakit Hati Disebut Tak...
Tersangka M dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan janda AC di Mapolsek Margahayu. Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - M (34), tega menghabisi nyawa silungkuhannya, AC (33) yang merupakan seorang janda. Pembunuhan itu dilakukan tersangka M karena sakit hati setelah korban menyebutnya sebagai lelaki tak berguna dan hanya menyusahkan.

Pelaku M mencekik leher dan membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit. Nyawa korban pun melayang dan pelaku M melarikan diri. (BACA JUGA: Penemuan Kaki Manusia dalam Plastik di Setu Pengarengan Depok Bikin Heboh )

Peristiwa sadis itu terjadi di rumah kontrakan korban, Jalan Kopo Gang Madkasih RT 04/05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. (BACA JUGA: Penemuan Kaki Manusia dalam Plastik di Setu Pengarengan Depok Bikin Heboh )

Pembunuhan terhadap korban AC akhirnya terungkap setelah jasadnya membusuk dan ditemukan warga pada Minggu 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di dalam kamar kontrakan selama tiga hari yang terkunci dari luar.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Margahayu dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar langsung meluncur ke lokasi penemuan jasad korban. (BACA JUGA: Empat Pedagang Positif COVID-19, Pemkot Bandung Tutup Tiga Pasar )

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari olah TKP diketahui, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban. Antara lain, sepeda motor, dompet berisi uang, 1 buah kalung emas, 2 cincin emas, dan 1 unit telepon seluler. (BACA JUGA: Pengendara Motor Meninggal di Trotoar Jalan Ottista Bandung, Warga Ketakutan )

Kapolsek Margahayu Kompol Agus mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban terakhir bertemu dengan seorang pria. Sejak saat itu, korban tak keluar dari kontrakannya.

"Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Margahayu yang dibantu Satreskrim Polresta Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap tersangka M di tempat persembunyiannya di Cirame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat," kata Agus saat konferensi pers di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/2020).

Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung

Kapolsek Margahayu Kompol Agus menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan janda. Foto/Humas Polresta Bandung

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, antara korban AC dengan pelaku M terlibat hubungan perselingkuhan. Tersangka M masih memiliki anak dan istri, sedangkan AC merupakan janda.

"Hubungan perselingkuhan antara tersangka M dengan korban AC sudah berjalan hampir setahun. Pelaku dan korban kenal dan kerap bertemu di tempat bekerja," kata Erlangga dalam keterangan tertulis.

Erlangga mengemukakan, tersangka M mengaku nekat menghabisi nyawa korban AC karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pada malam kejadian, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajah korban menggunakan bantal selama kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.

"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban. Korban menyebut tersangka M sebagai laki-laki yang bisanya cuma menyusahkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Dari lokasi kejadian dan tersangka, tutur Kombes Pol Erlangga, petugas mengamankan satu buah bantal warna coklat bergambar beruang uyang digunakan pelaku untuk membekap korban, satu buah baju kaos warna abu, satu celana panjang warna coklat, satu bra warna hijau muda, dan satu selimut warna pink motif bulat.

Kemudian, satu buah kunci gembok warna silver, satu unit sepeda motor, satu buah kalung emas, dua cincin emas, satu buah handphone, satu dompet warna pink, dua buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku dan korban, dan uang korban Rp200.000.

“Pelaku M dijerat Pasal 338 KUHPindana tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ ungkap Erlangga.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)