DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Badan Kehormatan

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:23 WIB
Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Pangandaran. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran resmi terbentuk. Lima orang telah ditetapkan sebagai anggotanya, mewakili lima dari total enam fraksi .

Kecuali Fraksi Golkar, lima fraksi yang memiliki keterwakilan di BK adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan (PPP dan Perindo), Fraksi Kerja (PKS dan Gerindra).

Susunan BK yang sudah dibentuk sejak Senin (8/6/2020) yaitu Ucup Supriatna dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai ketua, Hamdi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua. Tiga anggota masing-masing Haer dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asikin Fraksi Persatuan (PPP dan Perindo) dan Miswan dari Fraksi Kerja (PKS dan Gerindra).



"Nama anggota DPRD yang menjadi Badan Kehormatan merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.

(Baca: DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik)

Asep berharap, setelah ada Badan Kehormatan bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan agenda pertamanya harus menetapkan kode etik dan tata beracara.

"Setelah agenda pertama ditetapkan Badan Kehormatan akan melakukan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai tata tertib dan kode etik serta tata beracara di DPRD," terangnya.

(Baca: Warga Perkampungan Nelayan Dapat Bantuan Sembako dari Ketua DPRD Pangandaran)

Ketua BK DPRD Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan sudah memiliki beberapa agenda yang harus dikerjakan. Yang pertama adalah kembali melakukan penyesuaian draf beracara.

"Sebelumnya rancangan atau konsep tata tertib dan kode etik itu sudah dibuat dan kami akan bahas kembali," kata Ucup.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content