Pembunuh Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Senin, 27 Desember 2021 - 18:25 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, dalam persidangan sebelumnya dihadirkan total 12 saksi. Antara lain istri korban dan warga.
Dari keterangan saksi diketahui bahwa peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman sesama perantau. Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan.
Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao. Ivan terpancing emosi lalu melukai Adam dengan pisau dan dia menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya.
"Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau ke arah dada sebanyak satu kali," ujarnya.
(hab)
Lihat Juga :