Pembunuh Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 - 18:25 WIB
loading...
Pembunuh Anggota TNI...
Ivan Viktor, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dunia dituntut 14 tahun penjara oleh JPU. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Ivan Viktor, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dunia dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ivan melakukan penusukan terhadap anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok hingga tewas.

Jaksa menilai Ivan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. “Menyatakan terdakwa Ivan Viktor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan,” kata JPU, Alfa Dera di PN Depok, Senin, (27/12/2021).

Menurut Alfa, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka dan meninggalnya anggota TNI yang merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan. Baca: Bunuh Anggota TNI, Ivan Viktor Didakwa 3 Pasal Berlapis

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, dalam persidangan sebelumnya dihadirkan total 12 saksi. Antara lain istri korban dan warga.

Dari keterangan saksi diketahui bahwa peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman sesama perantau. Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan.

Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao. Ivan terpancing emosi lalu melukai Adam dengan pisau dan dia menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya.

"Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau ke arah dada sebanyak satu kali," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Rekomendasi
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved