Pembunuh Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 - 18:25 WIB
Ivan Viktor, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dunia dituntut 14 tahun penjara oleh JPU. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
DEPOK - Ivan Viktor, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dunia dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ivan melakukan penusukan terhadap anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok hingga tewas.

Jaksa menilai Ivan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. “Menyatakan terdakwa Ivan Viktor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan,” kata JPU, Alfa Dera di PN Depok, Senin, (27/12/2021).



Menurut Alfa, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka dan meninggalnya anggota TNI yang merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan. Baca: Bunuh Anggota TNI, Ivan Viktor Didakwa 3 Pasal Berlapis
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!