Ziarah Makam Korban Tabrak Lari Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Tegaskan Bertanggung Jawab

Senin, 27 Desember 2021 - 12:45 WIB
Dalam kesempatan itu, Dudung menyatakan, pihaknya bakal bertanggung jawab atas perbuatan tiga oknum anggotanya dan akan memproses hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepala Staff Angkatan Darat tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI angkatan darat yang terlibat," tegasnya.

Baca: Polisi Militer Tahan 1 Kolonel dan 2 Kopral Terkait Tewasnya Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari

Dudung juga memastikan, pihaknya bakal mengawal proses hukum kepada tiga pelaku. Ketiganya dipastikan akan menjalani proses hukum secara transparan sehingga para korban mendapatkan keadilan.

Diketahui, tiga anggota TNI AD yang terlibat yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad.

"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan fakta hukum di peradilan nantinya," tegasnya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!