Terpidana Kasus Penipuan Nasabah Asuransi Rp2,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Sabtu, 25 Desember 2021 - 00:30 WIB
"Terpidana selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 661/K/Pid/2021, " terangnya.
Diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, terpidana memberi data nasabah HSBC cabang Manyar Surabaya dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar.
Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. "Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tandas Khristiya
Diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, terpidana memberi data nasabah HSBC cabang Manyar Surabaya dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar.
Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. "Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tandas Khristiya
(msd)
Lihat Juga :