Terpidana Kasus Penipuan Nasabah Asuransi Rp2,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Sabtu, 25 Desember 2021 - 00:30 WIB
Terpidana kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar Anita Wijaya saat ditangkap petugas di rumah kerabatnya di Sidoarjo. Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya, berhasil menangkap terpidana kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar Anita Wijaya, Kamis (23/12/2021) malam.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengungkapkan, awalnya tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kejari Surabaya, tim bergerak menuju lokasi namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi. "Lalu tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi," ujar Khristiya, Jumat (24/12/2021).



Baca juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Gubernur Khofifah Sidak Pasar di Surabaya

Setelah hampir dua jam tim menyisir lokasi, Anita berhasil ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya, di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo. Saat ditangkap, terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!