Beraksi di 25 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Luwu Timur Dibekuk

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:59 WIB
Dari interogasi awal polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Hasil curian dijual di daerah Lapai, Desa Parutallang, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca juga:Viral! Diteriaki Maling Karyawan Minimarket, Pelaku Curanmor Lari Terbirit-birit

"BB (barang bukti) yang diamankan yakni 12 unit motor hasil curian, merk Honda 10 unit, merk Yamaha 1 unit, dan merk Viar 1 unit. Selanjutnya dua unit HP, satu unit motor Yamaha NMax (yang digunakan pelaku saat beraksi), satu buah kunci pas dan satu buah obeng," tambah Silvester.

Kapolres menjelaskan, pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korban. Kata Kapolres, keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Salah satu warga yang motornya dicuri adalah Hasni. Ia mengapresiasi kinerja aparat Polres Luwu Timur yang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!