Beraksi di 25 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Luwu Timur Dibekuk
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:59 WIB
Press release penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Luwu Timur, Kamis (23/12). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor . Keduanya ditangkap pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di jalan poros Sulsel-Sulawesi Tenggara.
Keduanya masing-masing adalah Kasno, warga Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili dan Afandi, warga Kota Makassar. Satu rekan mereka bernama Edi, berhasil kabur dalam upaya penangkapan yang dilakukan polisi. Edi lolos setelah kabur ke arah hutan.
Baca juga:Gegara Sering Gonta-ganti Motor, Maling Kawakan Ini Diciduk Polisi
"Saat penangkapan pada hari Selasa, ketiga pelaku sedang membawa ranmor (kendaraan bermotor) R2 (roda dua) hasil curian untuk dipasarkan di Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester saat press release, Kamis (23/12).
Keduanya masing-masing adalah Kasno, warga Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili dan Afandi, warga Kota Makassar. Satu rekan mereka bernama Edi, berhasil kabur dalam upaya penangkapan yang dilakukan polisi. Edi lolos setelah kabur ke arah hutan.
Baca juga:Gegara Sering Gonta-ganti Motor, Maling Kawakan Ini Diciduk Polisi
"Saat penangkapan pada hari Selasa, ketiga pelaku sedang membawa ranmor (kendaraan bermotor) R2 (roda dua) hasil curian untuk dipasarkan di Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester saat press release, Kamis (23/12).
Lihat Juga :