4.670 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Sulsel
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:48 WIB
Baca juga:Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.
“Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen,” paparnya.
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.
“Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen,” paparnya.
(luq)
Lihat Juga :