4.670 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Sulsel

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:48 WIB
Baca juga:Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru

Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.

“Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen,” paparnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!