4.670 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Sulsel
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:48 WIB
loading...
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021 di Lapangan Karebosi, Kamis (23/12). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Momentum Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian. Pengawasan akan diperketat dengan menyiapkan 4.670 personel.
Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021 pun sudah dilakukan dalam rangka pengamanan Nataru, yang dipimpin langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman , di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (23/12/2021).
Baca juga:Pemerintah Belum Beri Atensi Khusus Varian Omicron di Makassar
Andi Sudirman mengatakan, pengamanan momentum Nataru ini harus dilaksanakan dengan arif dan bijaksana. Pendekatan persuasif mesti didahulukan. Terutama terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi-organisasi masyarakat.
Apalagi sudah ada beberapa poin aturan yang mesti menjadi atensi pada momentum Nataru ini. Terutama dalam rangka mencegah penularan varian baru Covid-19 yaitu Omicron di Indonesia, khususnya di Sulsel.
“Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh,” ucapnya.
Baca juga:Warga Mengeluhkan Harga Cabai di Pasar Sentral Sinjai yang Semakin Pedas
Ia menegaskan, Sulsel dengan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022,
Beberapa aturan tersebut adalah, perayaan tahun baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai, serta yang dapat menimbulkan kerumuman massa lainnya.
Baca juga:Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.
“Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen,” paparnya.
Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021 pun sudah dilakukan dalam rangka pengamanan Nataru, yang dipimpin langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman , di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (23/12/2021).
Baca juga:Pemerintah Belum Beri Atensi Khusus Varian Omicron di Makassar
Andi Sudirman mengatakan, pengamanan momentum Nataru ini harus dilaksanakan dengan arif dan bijaksana. Pendekatan persuasif mesti didahulukan. Terutama terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi-organisasi masyarakat.
Apalagi sudah ada beberapa poin aturan yang mesti menjadi atensi pada momentum Nataru ini. Terutama dalam rangka mencegah penularan varian baru Covid-19 yaitu Omicron di Indonesia, khususnya di Sulsel.
“Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh,” ucapnya.
Baca juga:Warga Mengeluhkan Harga Cabai di Pasar Sentral Sinjai yang Semakin Pedas
Ia menegaskan, Sulsel dengan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022,
Beberapa aturan tersebut adalah, perayaan tahun baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai, serta yang dapat menimbulkan kerumuman massa lainnya.
Baca juga:Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.
“Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen,” paparnya.
(luq)
Lihat Juga :