Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Liter Miras Tanpa Izin Edar

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:31 WIB
Kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Pimpinan Forkopimda Sulut lainnya ataupun yang mewakili. Baca juga:

Warga Bebas Jual Miras Cap Tikus tanpa Izin, Polisi Langsung Gelar Razia

Lebih lanjut, Irjen Pol Mulyatno , gangguan kamtibmas selama periode tahun 2021 sampai dengan Desember ini, terjadi 4.924 kasus. Jenis gangguan kamtibmas yang menonjol yaitu, penganiayaan 1.049 kasus, pembunuhan 26 kasus, KDRT 298 kasus, dan pencurian 868 kasus. Sementara itu kasus kecelakaan lalu lintas selama 2021 sebanyak 2.683 kasus, dengan korban jiwa sebanyak 346 orang dan kerugian material sebesar Rp4.065.207.500.

“Dari kasus-kasus yang terjadi, sebagian besar dilatarbelakangi oleh pelaku yang mengkonsumsi miras secara berlebihan sehingga mudah terpancing emosi dan kurang mampunya dalam pengendalian diri yang pada akhirnya menciptakan gangguan kamtibmas terhadap orang lain,” ujar Irjen Pol Mulyatno.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!