Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Liter Miras Tanpa Izin Edar

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:31 WIB
Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado, Kamis (23/12/2021) pagi. Foto SINDOnews
MANADO - Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado, Kamis (23/12/2021) pagi. Barang bukti ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Sulut.

Dijelaskan Irjen Pol Mulyatno, pemusnahan barang bukti miras tanpa izin edar ini dilaksanakan secara serentak oleh Polda Sulut dan Polresta/Polres jajaran bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021, dengan tujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru. Baca juga: Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran



“Serta menciptakan suatu momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa, peredaran miras tanpa izin adalah ilegal dan melanggar hukum, sekaligus mengajak masyarakat agar selalu menjaga pola hidup sehat dengan tidak mengkonsumsi zat-zat yang mengandung unsur adiktif yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Irjen Pol Mulyatno, Kamis (23/12/2021).

Informasi diperoleh, barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polresta Manado pada kesempatan ini sebanyak 3.307 liter, yang sebagian telah memperoleh putusan bersifat tetap dari pengadilan. Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pengadilan Tinggi Manado.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!