Warga Bebas Jual Miras Cap Tikus tanpa Izin, Polisi Langsung Gelar Razia
loading...
A
A
A
MINAHASA - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) terus menerus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam dua hari, razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kauditan, pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras.
Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Ipda Ennas Firdausi mengatakan, dalam razia ini polisi mengamankan ratusan liter minuman cap tikus dan minuman beralkohol berbagai merk lainnya.
"Razia kita laksanakan di beberapa kios milik warga, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujar Ipda Ennas, Senin (29/11/2021).
Dengan razia ini, dia berharap peredaran miras yang merupakan salah satu pemicu munculnya gangguan kamtibmas dapat diminimalisasi.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Dalam dua hari, razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kauditan, pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras.
Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Ipda Ennas Firdausi mengatakan, dalam razia ini polisi mengamankan ratusan liter minuman cap tikus dan minuman beralkohol berbagai merk lainnya.
"Razia kita laksanakan di beberapa kios milik warga, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujar Ipda Ennas, Senin (29/11/2021).
Dengan razia ini, dia berharap peredaran miras yang merupakan salah satu pemicu munculnya gangguan kamtibmas dapat diminimalisasi.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(hsk)