4 Pelaku Tawuran di Makassar Ditangkap, Kerap Serang dengan Molotov dan Panah

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:40 WIB
Yurizal mengatakan, selain sebagai pelaku tawuran , keempat orang ini juga memprovokasi warga sekitar. Polisi bersukur karena rentetan tawuran awal Desember itu, tidak ada warga yang terluka. "Korban tidak ada," ucapnya.

Dia bilang, pihaknya kini masih menyelidiki lebih lanjut motif dibalik aksi tawuran ini. "Sementara motif tawuran masih didalami. (Apalagi) tawuran sudah berulang kali selama Desember ini," jelas Perwira Polri satu bunga ini.

Baca juga:CPI-Losari Ditutup saat Operasi Lilin, 153 Gereja Dijaga Ketat

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena tiga pelaku merupakan anak di bawah umur, polisi berkoordinasi dengan otoritas terkait.

Sebagai langkah pencegahan lanjut Yusrizal, petugas berkoordinasi dengan aparatur pemerintah kecamatan dan tokoh agama dan masyarakat. "Kita melakukan pertemuan untuk mencari solusi," tukasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!