JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:05 WIB


Sebelumnya diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) lalu Munarman menyampaikan eksepsi setebal 84 halaman yang dibuat sendiri. Dalam eksepsinya, Munarman membantah dakwaan JPU bahwa dia melakukan tindak pidana terorisme, menurutnya hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat secara sistematis.

Dia membantah dakwaan JPU telah menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.

Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.

Dia mengatakan seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!