JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:05 WIB
"Sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji. Namun faktanya para pejabat tinggi negara tersebut aman dan baik-baik saja," ujar Munarman, Rabu (15/12/2021).

Munarman juga membantah mendukung ISIS, menurutnya pada setiap kegiatan termasuk diskusi di Makassar pada 2015 dan di UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014 dia menyatakan menolak terorisme.

Setelah sidang tersebut pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Munarman dibebaskan dari dakwaan JPU.

JPU sendiri mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!