JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:05 WIB
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah memenuhi semua aspek hukum dalam pembuatan surat dakwaan terhadap kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman . JPU meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Munarman.
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dan memohon untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris FPI tersebut.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," ujar salah satu JPU. Baca: JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dan memohon untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris FPI tersebut.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," ujar salah satu JPU. Baca: JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif
Lihat Juga :