Setubuhi Belasan Santri hingga Hamil, Herry Wirawan Jalani Sidang Virtual dan Tertutup
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:47 WIB
"Tapi saya belum mendapat informasi berapa saksi yang sudah diperiksa dan yang belum," kata Wasdi.
Baca juga: Mati Suri 2 Tahun, BIJB Kertajati Majalengka Hari Ini Beroperasi Lagi
Diketahui, Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Selain di sekolah hingga yayasan yang dikelolanya, Herry juga memperkosa santriwati-santriwatinya di hotel hingga apartemen.
Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mati Suri 2 Tahun, BIJB Kertajati Majalengka Hari Ini Beroperasi Lagi
Diketahui, Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Selain di sekolah hingga yayasan yang dikelolanya, Herry juga memperkosa santriwati-santriwatinya di hotel hingga apartemen.
Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(msd)
tulis komentar anda