Setubuhi Belasan Santri hingga Hamil, Herry Wirawan Jalani Sidang Virtual dan Tertutup

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:47 WIB
loading...
Setubuhi Belasan Santri...
Puluhan awak media berkumpul di Ruang Sidang Anak PN Bandung untuk menantikan jalannya sidang kasus pencabulan Herry Wirawan yang digelar tertutup. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati , Herry Wirawan (36) menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak PN Bandung. Tampak petugas PN Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang yang tertutup rapat.

Puluhan awak media pun terlihat berkumpul di depan ruang sidang untuk menantikan jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo itu.

Baca juga: Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual

Diketahui, Herry memperkosa belasan santriwatinya yang masih berstatus anak-anak berulangkali hingga hamil. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan anak.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tersebut, PN Bandung juga menghadirkan tiga orang saksi yang juga korban kebiadaban Herry. Adapun terdakwa mengikuti jalannya sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

"Ada tiga orang saksi, kalau terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan," kata Humas OM Bandung, Wasdi Permana di sela sidang.

Wasdi menjelaskan, sidang lanjutan itu merupakan sidang ke delapan dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU). "Iya betul, pak Kajati jadi JPU di dalam," kata dia.

Menurut Wasdi, sidang ke delapan itu merupakan agenda terakhir dari rangkaian pemeriksaan saksi anak. Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dewasa.

"Tapi saya belum mendapat informasi berapa saksi yang sudah diperiksa dan yang belum," kata Wasdi.

Baca juga: Mati Suri 2 Tahun, BIJB Kertajati Majalengka Hari Ini Beroperasi Lagi

Diketahui, Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Selain di sekolah hingga yayasan yang dikelolanya, Herry juga memperkosa santriwati-santriwatinya di hotel hingga apartemen.

Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8021 seconds (0.1#10.140)