Setubuhi Belasan Santri hingga Hamil, Herry Wirawan Jalani Sidang Virtual dan Tertutup

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:47 WIB
loading...
Setubuhi Belasan Santri...
Puluhan awak media berkumpul di Ruang Sidang Anak PN Bandung untuk menantikan jalannya sidang kasus pencabulan Herry Wirawan yang digelar tertutup. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati , Herry Wirawan (36) menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak PN Bandung. Tampak petugas PN Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang yang tertutup rapat.

Puluhan awak media pun terlihat berkumpul di depan ruang sidang untuk menantikan jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo itu.

Baca juga: Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual

Diketahui, Herry memperkosa belasan santriwatinya yang masih berstatus anak-anak berulangkali hingga hamil. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan anak.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tersebut, PN Bandung juga menghadirkan tiga orang saksi yang juga korban kebiadaban Herry. Adapun terdakwa mengikuti jalannya sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

"Ada tiga orang saksi, kalau terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan," kata Humas OM Bandung, Wasdi Permana di sela sidang.

Wasdi menjelaskan, sidang lanjutan itu merupakan sidang ke delapan dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU). "Iya betul, pak Kajati jadi JPU di dalam," kata dia.

Menurut Wasdi, sidang ke delapan itu merupakan agenda terakhir dari rangkaian pemeriksaan saksi anak. Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dewasa.

"Tapi saya belum mendapat informasi berapa saksi yang sudah diperiksa dan yang belum," kata Wasdi.

Baca juga: Mati Suri 2 Tahun, BIJB Kertajati Majalengka Hari Ini Beroperasi Lagi

Diketahui, Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Selain di sekolah hingga yayasan yang dikelolanya, Herry juga memperkosa santriwati-santriwatinya di hotel hingga apartemen.

Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Rekomendasi
Korea Utara Marah AS...
Korea Utara Marah AS Jual Rudal Canggih ke Korea Selatan, Menyebutnya Ekspor Perang
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved